Senin, 24 November 2008

KOMPILASI HUKUM ISLAM

KOMPILASI HUKUM ISLAM*BUKU IHUKUM PERKAWINANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Yang dimaksud dengan :a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antaraseorang pria dengan seorang wanita,b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya,yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan olehmempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentukbarang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yangdicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaantertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiriatau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut hartabersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anakahingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyaikedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atauiwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uangdan lainnya.BAB IIDASAR-DASAR PERKAWINANPasal 2Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Pasal 3Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, danrahmah.Pasal 4Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 5(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikahsebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32Tahun 1954.*Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama IslamDitjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.Pasal 6(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapandan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyaikekuatan Hukum.Pasal 7(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnyake Pengadilan Agama.(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yangberkenaan dengan :(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;(b) Hilangnya Akta Nikah;(c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinanmenurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka,wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.Pasal 8Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan takliktalak.Pasal 9(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapatdimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukanpermohonan ke Pengadilan Agama.Pasal 10Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah.BAB IIIPEMINANGANPasal 11Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh,tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya.Pasal 12(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwanita yang masih perawan atau terhadap jandayang telah habis masa iddahya.(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilaranguntuk dipinang.(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan priatersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita.(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinanganatau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yangdipinang.Pasal 13(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubunganpeminangan.(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuaidengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan salingmenghargai.BAB IVRUKUN DAN SYARAT PERKAWINANBagian KesatuRukunPasal 14Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :a. Calon Suami;b. Calon Isteri;c. Wali nikah;d. Dua orang saksi dan;e. Ijab dan Kabul.Bagian KeduaCalon MempelaiPasal 15(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calonmempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnyaberumur 16 tahun(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimanayang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.Pasal 16(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengantulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yangtegas.Pasal 17(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulupersetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itutidak dapat dilangsungkan.(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakandengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.Pasal 18Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halanganperkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.Bagian KetigaWali NikahPasal 19Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanitayang bertindak untuk menikahkannyaPasal 20(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islamyakni muslim, aqil dan baligh.(2) Wali nikah terdiri dari :a. Wali nasab;b. Wali hakim.Pasal 21(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satudidahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calonmempelai wanita.Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayahdan seterusnya.Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, danketurunan laki-laki mereka.Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayahdan keturunan laki-laki mereka.Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunanlaki-laki mereka.(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhakmenjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajatkekerabatannya dengan calon mempelai wanita.(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi walinikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandungatau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, denganmengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.Pasal 22Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atauoleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi walibergeser kepada wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya.Pasal 23(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidakmungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atauenggan.(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikahsetelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.Bagian KeempatSaksi NikahPasal 24(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksiPasal 25Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqilbaligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.Pasal 26Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani AktaNikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.Bagian KelimaAkad NikahPasal 27Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselangwaktu.Pasal 28Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikahmewakilkan kepada orang lain.Pasal 29(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuancalon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atasakad nikah itu adalah untuk mempelai pria.(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akadnikah tidak boleh dilangsungkan.BAB VMAHARPasal 30Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentukdan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.Pasal 31Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaranIslam.Pasal 32Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itumenjadi hak pribadinya.Pasal 33(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untukseluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalonmempelai pria.Pasal 34(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm perkawinan.(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnyaperkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnyaperkawinan.Pasal 35(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telahditentukan dalam akad nikah.(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, makasumai wajib membayar mahar mitsil.Pasal 36Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang samabentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilaidengan harga barang mahar yang hilang.Pasal 37Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaiandiajukan ke Pengadilan Agama.Pasal 38(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetapbersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya denganmahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masihbelum dibayar.BAB VILARANGAN KAWINPasal 39Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :(1) Karena pertalian nasab :a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya(2) Karena pertalian kerabat semenda :a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubunganperkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.(3) Karena pertalian sesusuan :a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.Pasal 40Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaantertentu:a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;c. seorang wanita yang tidak beragama islam.Pasal 41(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubunganpertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapimasih dalam masa iddah.Pasal 42Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebutsedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan ataumasih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinansedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.Pasal 43(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan prialain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.Pasal 44Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidakberagama Islam.BAB VIIPERJANJIAN PERKAWINANPasal 45Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :1. Taklik talak dan2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.Pasal 46(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengansendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukanpersoalannyake pengadilan Agama.(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapisekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.Pasal 47(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuatperjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalamperkawinan.(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan hartapencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkankewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan hartabersama atau harta syarikat.Pasal 48(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, makaperjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhanrumah tangga.(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggaptetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggungbiaya kebutuhan rumah tangga.Pasal 49(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masingmasingke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwapercampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehinggapercampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.Pasal 50(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitungmulaitanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri danwajibmendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihakketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalamsuatu surat kabar setempat.(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telahdiperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.Pasal 51Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalannikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.Pasal 52Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, bolehdoiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akandinikahinya itu.BAB VIIIKAWIN HAMILPasal 53(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpamenunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulangsetelah anak yang dikandung lahir.Pasal 54(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan jugaboleh bertindak sebagai wali nikah.(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihramperkawinannya tidak sah.BAB IXBERISTERI LEBIH SATU ORANGPasal 55(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteridan anak-anaknya.(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeridari seorang.Pasal 56(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata carasebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari PengadilanAgama, tidak mempunyai kekuatan hukum.Pasal 57Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dariseorang apabila :a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Pasal 58(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilanAgama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1Tahun 1974 yaitu :a. adanya pesetujuan isteri;b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anakmereka.(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipuntelah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri padasidang Pengadilan Agama.(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atauisteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalamperjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahunatau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.Pasal 59Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih darisatu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, PengadilanAgama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yangbersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapatmengajukan banding atau kasasi.BAB XPENCEGAHAN PERKAWINANPasal 60(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukumIslam dan Peraturan Perundang-undangan.(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akanmelangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinanmenurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.Pasal 61Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufukarena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.Pasal 62(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas danlurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai danpihak-pihak yang bersangkutan(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hakkewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dilakukan oleh wali nikah yang lain.Pasal 63Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalamperkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akanmelangsungkan perkawinan.Pasal 64Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bilarukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.Pasal 65(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di manaperkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinandimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.Pasal 66Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut.Pasal 67Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan padaPengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan Pengadilan Agama.Pasal 68Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkanperkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9,pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahanperkawinan.Pasal 69(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurutUndang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinanoleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebutdisertai dengan alasan-alasan penolakannya.(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada PengadilanAgama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakanberkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakantersebut diatas.(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memebrikanketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supayaperkawinan dilangsungkan.(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakantersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentangmaksud mereka.BAB XIBATALNYA PERKAWINANPasal 70Perkawinan batal apabila :a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudahmempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekasisteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan priatersebut dan telah habis masa iddahnya;d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dansesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undangNo.1 Tahun 1974, yaitu :1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau pamansesusuan.e. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.Pasal 71Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.Pasal 72(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabilaperkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila padawaktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atauisteri(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapatmenggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.Pasal 73Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri;b. Suami atau isteri;c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syaratperkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebutdalam pasal 67.Pasal 74(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahitempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatanhukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Pasal 75Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :a. perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;b. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusanpembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.Pasal 76Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.BAB XIIHAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERIBagian KesatuUmumPasal 77(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahirbathin yang satui kepada yang lain;(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baikmengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepadaPengadilan AgamaPasal 78(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.Bagian KeduaKedudukan Suami IsteriPasal 79(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupanrumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.Bagian KetigaKewajiban SuamiPasal 80(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-halurusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajarpengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;c. biaya pendididkan bagi anak.(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulaiberlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut padaayat (4) huruf a dan b.(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.Bagian KeempatTempat KediamanPasal 81(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yangmasih dalam iddah.(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan,atau dalam iddah talak atau iddah wafat.(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain,sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempatmenyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikandengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tanggamaupun sarana penunjang lainnya.Bagian KelimaKewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan SeorangPasal 82(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldanbiaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlahkeluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempatkediaman.Bagian KeenamKewajiban IsteriPasal 83(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yangdibenarkan oleh hukum islam.(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.Pasal 84(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4)huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.BAB XIIIHARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINANPasal 85Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasingsuami atau isteri.Pasal 86(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetapmenjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.Pasal 87(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagaihasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidakmenentukan lain dalam perjanjian perkawinan.(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartamasing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.Pasal 88Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaianperselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.Pasal 89Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.Pasal 90Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.Pasal 91(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atautidak berwujud.(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-suratberharga.(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuanpihak lainnya.Pasal 92Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkanharta bersama.Pasal 931. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankankepada harta bersama.3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteriPasal 941. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasingterpisah dan berdiri sendiri.2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorangsebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua,ketiga atau keempat.Pasal 951. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanyapermohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan danmembahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluargadengan izin Pengadilan Agama.Pasal 961. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebihlama,.2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutangharus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukumatas dasar putusan Pengadilan Agama.Pasal 97Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidakditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.BAB XIVPEMELIHARAAN ANAKPasal 98(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anaktersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luarPengadilan.3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikankewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.Pasal 99Anak yang sah adalah :a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.Pasal 100Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dankeluarga ibunya.Pasal 101Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapatmeneguhkan pengingkarannya dengan li`an.Pasal 102(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatankepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 harisesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anakdan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada PengadilanAgama.(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterimaPasal 103(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agamadapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakanpemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiranyang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagianak yang bersangkutan.Pasal 104(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelahmeninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberinafkah kepada ayahnya atau walinya.(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masakurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.Pasal 105Dalam hal terjadinya perceraian :a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahatau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.Pasal 106(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa ataudibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecualikarena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atausuatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian darikewajiban tersebut pada ayat (1).BAB XVPERWALIANPasal 107(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernahmelangsungkan perkawinan.(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilanAgama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonankerabat tersebut.(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa,berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.Pasal 108Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalianatas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.Pasal 109Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum danmenindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali tersebut pemabuk, penjudi,pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demikepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.Pasal 110(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengansebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilanlainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.(2) Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawahperwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawahperwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, danmengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yangditutup tiap satu tahun satu kali.Pasal 111(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bilayang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihanantara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkankepadanya.Pasal 112Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjangdiperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.BAB XVIPUTUSNYA PERKAWINANBagian KesatuUmumPasal 113Perkawinan dapat putus karena :a. Kematian,b. Perceraian, danc. atas putusan Pengadilan.Pasal 114Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atauberdasarkan gugatan perceraian.Pasal 115Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agamatersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Pasal 116Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih beratsetelah perkawinan berlangsung;d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankankewajibannya sebagai suami atau isteri;f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;g. Suami menlanggar taklik talak;k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.Pasal 117Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebabputusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.Pasal 118Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masaiddah.Pasal 1191. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru denganbekas suaminya meskipun dalam iddah.2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :a. talak yang terjadi qabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atahu khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.Pasal 120Talak Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujukdan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri,menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.Pasal 121Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang sucidan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.Pasal 122Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaanhaid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.Pasal 123Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilanPasal 125Li`an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamnya.Pasal 126Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandunganatau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkarantersebut.Pasal 127Tata cara li`an diatur sebagai berikut :a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebutdiikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan ataupengingkaran tersebut dusta”b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran gtersebut dengan sumpah empat kali dengan kata“tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-katamurka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;c. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.Pasal 128Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.Bagian KeduaTata Cara PerceraianPasal 129Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisanmaupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai denganalasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.Pasal 130Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusantersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasiPasal 1311. Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalamwaktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk memintapenjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasanuntuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumahtangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untukmengikrarkan talak.3. Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepansidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusanPengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap makahak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinyaTalak rangkap empat yang merupakan bjukti perceraian baki bekas suami dan isteri.Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangmewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasingdiberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan AgamaPasal 1321. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerahhukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediamanbersama tanpa izin suami.2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukangugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.Pasal 1331. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelahlampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagikembali ke rumah kediaman besama.Pasal 134Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telahcukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dansetelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.Pasal 135Gugatan perceraraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atauhukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkanputusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyapaikan salinan putusan Pengadilan yangmemutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap.Pasal 1361. Selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugatberdasarkan pertimbangan bahaya yang mingkin ditimbulkan, Penghadilan Agama dapatmengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.2. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat,Pengadilan Agama dapat :a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadihak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barangyang menjadi hak isteriPasal 137Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilanAgama mengenai gugatan perceraian itu.Pasal 1381. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediamanyang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatanpada papan pengumuman diPengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau bebrapa surat kabar atau massmedia lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-siurat kabar atau mass media tersebut ayat (1)dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertamadan kedua3. Tenggang dwaktu antara penggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) denganpersidangan ditetapkan sejurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.4. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanyatetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hakatau tidak beralasan.Pasal 140Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2),panggilandisampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempatPasal 1411. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) harisetelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian2. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatian tenyang waktupemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasameeka.3. Apabila tergughat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidangpemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejakdimasukkanya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.Pasal 1421. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkankepada kuasanya.2. Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapatmemerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.Pasal 1431. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidangpemeriksaan.Pasal 144Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkanalasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat padawaktu dicapainya perdamaian.Pasal 145Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidangtertutup.Pasal 146(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusanPengadilan Agama yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetapPasal 147(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, aka panitera Pengadilan Agama menyampaikansalinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan AktaNikah dari masing-masing yang bersangkutan.(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan PengadilanAgama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepadaPegawaiPencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat Keterngan kepada masing-masing suami isteriatau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap danmerupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri.(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikahyang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai.Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal suratputusan serta tanda tangan panitera.(5) Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan merekadilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksuddalam ayat(2) dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatperkawinan dilangsungka dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar Negeri Salinan itudisampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.(6) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab Paniterayang bersangkutan, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atauisteri atau keduanya.Pasal 1481. Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyanpaikanpermohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasanatau lasan-alasannya.2. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk disengarketerangannya masing-masing.3. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk,dan memberikan nasehat-nasehatnya.4. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka PengadilanAgama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya disepansidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dankasasi.5. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau iwadl Pengadilan Agamamemeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.BAB XVIIAKIBAT PURUSNYA PERKAWINANBagian KesatuAkibat TalakPasal 149Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahunPasal 150Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.Pasal 151Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikahdengan pria lain.Pasal 152Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.Bagian KeduaWaktu TungguPasal 1531. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla aldukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tungguditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3(tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haidditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara jandagtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya,Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagiperkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karenamenyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun,akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kaliwaktu suci.Pasal 154Apabila isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubahmenjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.Pasal 155Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddahtalak.Bagian KetigaAkibat PerceraianPasal 156Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telahmeninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;2. ayah;3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohanianak,meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yangbersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yangmempunyai hak hadhanah pula;d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurutkemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri(21 tahun)e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agamamembverikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untukpemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.Pasal 157Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96,97Bagian KeempatMut`ahPasal 158Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :a. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;b. perceraian itu atas kehendak suami.Pasal 159Mut`ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158Pasal 160Besarnya mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.Bagian KelimaAkibat KhulukPasal 161Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujukBagian KeenamAkibat Li`anPasal 162Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandungdinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.BAB XVIIIRUJUKBagian KesatuUmumPasal 163(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yangdijatuhkan qobla al dukhul;b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasanselain zina dan khuluk.Pasal 164Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekassuaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksiPasal 165Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusanPengadilan Agama.Pasal 166Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebuthilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepadainstansi yang mengeluarkannya semula.Bagian KeduaTata Cara RujukPasal 167(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikahatau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteridenganmembawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau PembantuPegawai Pencatat Nikah.(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan meyelidikiapakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukummunakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuanyang akan dirujuk itu adalah isterinya.(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan besrta saksisaksimenandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai PencatatNikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungandengan rujuk.Pasal 168(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuatrangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksisaksi,sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-suratketerengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukanselambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikahmembuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebabhilangnya.Pasal 169(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannyakepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suamidan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yangditetapkan oleh Menteri Agama.(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datangke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambilKutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh PengadilanAgama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yangbersangkutan benar telah rujuk.(3) Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomordan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.BAB XIXMASA BERKABUNGPasal 170(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masaiddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.(2) Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.BUKU IIHUKUM KEWARISANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 171Yang dimaksud dengan:a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan hartapeninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapabagiannya masing-masing.b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggalberdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan.c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untukmenjadi ahli waris.d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yangmenjadi miliknya maupun hak-haknya.e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untukkeperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.f. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akanberlaku setelah pewaris meninggal dunia.g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepadaaorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.h. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikandan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnyaberdasarkan putusan Pengadilan.i. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.BAB IIAHLI WARISPasal 172Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atauamalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum di\ewasa,beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.Pasal 173Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukansuatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.Pasal 174(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:a. Menurut hubungan darah:- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu,janda atau duda.Pasal 175(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajibanpewaris maupun penagih piutang;c. menyelesaikan wasiat pewaris;d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlahatau nilai harta peninggalannya.BAB IIIBESARNYA BAHAGIANPasal 176Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebihmereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-samadengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anakperempuan.Pasal 177Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayahmendapat seperenam bagian.*Pasal 178(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anakatau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasamadengan ayah.Pasal 179Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewarismeninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.Pasal 180Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewarismeninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.Pasal 181Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudaraperempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebihmaka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.Pasal 182Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudaraperempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuantersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah,maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.Pasal 183Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelahmasing-masing menyadari bagiannya.Pasal 184Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, makabaginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.Pasal 185(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikanoleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.*Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah :ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suamidan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat denganyang diganti.Pasal 186Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunyadan keluarga dari pihak ibunya.Pasal 187(1) bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnyaatau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian hartawarisan dengan tugas:a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidakbergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilaiharganya dengan uang;b. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1)sub a, b, dan c.(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikankepada ahli waris yang berhak.Pasal 188Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaankepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli warisyang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melaluiPengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.Pasal 189(1) Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supayadipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersamapara ahli waris yang bersangkutan.(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli warisyang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorangatau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuaidengan bagiannya masing-masing.Pasal 190Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapatbagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewarisadalah menjadi hak para ahli warisnya.Pasal 191Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atautidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepadaBaitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.BAB IVAUL DAN RADPasal 192Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkanbahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuaidengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutu angkapembilang.Pasal 193Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkanbahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah,maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masingmasingahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.BAB VWASIATPasal 194(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanyapaksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapatdilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.Pasal 195(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orangsaksi, atau dihadapan Notaris.(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabilasemua ahli waris menyetujui.(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orangsaksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.Pasal 196Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapasiapaatau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.Pasal 197(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepadapewasiat;b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telahmelakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yanglebih berat;c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat ataumencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat danpewasiat.(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnyapewasiat;b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolaksampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.Pasal 198Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda haris diberikanjangka waktu tertentu.Pasal 199(1) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakanpersetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.(2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atautertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiatterdahulu dibuat secara lisan.(3) Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengandisaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.(4) Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.Pasal 200Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalamipenyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiathanya akan menerima harta yang tersisa.Pasal 201Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui,maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.Pasal 202Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi,maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.Pasal 203(1) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yangmembuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.(2) Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telahdicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.Pasal 204(1) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris,dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat beritaacara pembukaan surat wasiat itu.(2) Jikas surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harusmenyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnyaNotaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1)pasal ini.(3) Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor UrusanAgama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.Pasal 205Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentaradan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepunganmusuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadirioleh dua orang saksi.Pasal 206Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapannakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorangyang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.Pasal 207Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorangdan kepada orang yang memberi tuntutran kerohanian sewaktu ia mewnderita sakit sehinggameninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.Pasal 208Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.Pasal 209(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebutdi atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibahsebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3dari harta warisan orang tua angkatnya.BAB VIHIBAHPasal 210(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaandapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.Pasal 211Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.Pasal 212Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.Pasal 213Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengankematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.Pasal 214Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapanKonsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan denganketentuan pasal-pasal ini.BUKU IIIHUKUM PERWAKAFANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 215Yang dimaksud dengan:(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yangmemisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya gunakepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki dayatahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan danpengurusan benda wakaf.(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petuga spemerintahyang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar danwakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarianperwakafan.(7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan olehMenteri Agama.BAB IIFUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAFBagian KesatuFungsi WakafPasal 216Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.Bagian KeduaUnsur-unsur dan Syarat-syarat WakafPasal 217(1) Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehatakalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, ataskehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan yang berlaku.(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalahpengurusnya yang sah menurut hukum.(3) Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milikyang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.Pasal 218(1) Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzirdi hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6),yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf, dengan didaksikan oleh sekurangkurangnya2 orang saksi.(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapatdilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.Pasal 219(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a. warga negara Indonesia;b. beragama Islam;c. sudah dewasa;d. sehat jasmani dan rohani;e. tidak berada di bawah pengampuan;f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat tinggal benda yang diwakafkannya.(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatansetempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkanpengesahan.(4) Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpahsebagai berikut:”Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidaklangsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupunmemberikan sesuatu kepada siapapun juga””Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan initiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji ataupemberian”.”Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawabyang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai denganmaksud dan tujuannya”.(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat(5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat olehKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camatsetempat.Bagian KetigaKewajiban dan Hak-hak NadzirPasal 220(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya,dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur olehMenteri Agama.(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai denganperaturan Menteri Agama.Pasal 221(1) Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:a. meninggal dunia;b. atas permohonan sendiri;c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.(2) Bilama terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalamayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saranMajelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengansendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.Pasal 222Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukanberdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatansetempat.BAB IIITATA CARA PERWAKAFANDAN PENDAFTARAN BENDA WAKAFBagian KesatuTata Cara PerwakafanPasal 223(1) Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat PembuatyAkta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.(2) Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.(3) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dandisaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.(4) Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskanmenyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagaiberikut:a. tanda bukti pemilikan harta benda;b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai suratketerangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkanpemilikan benda tidak bergerak dimaksud;c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yangbersangkutan.Bagian KeduaPendaftaran Benda WakafPasal 224Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan(4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskanmengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutanguna menjaga keutuhan dan kelestarian.BAB IVPERUBAHAN, PENYELESAIAN DANPENGAWASAN BENDA WAKAFBagian KesatuPerubahan Benda WakafPasal 225(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan ataupenggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.(2) Penyimpangan dari ketentuantersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-haltertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan AgamaKecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat denganalasan:a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;b. karena kepentingan umum.Bagian KeduaPenyelesaian Perselisihan Benda WakafPasal 226Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzirdiajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.Bagian KetigaPengawasanPasal 227Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersamasamaoleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilanagama yang mewilayahinya.BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 228Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuanini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untukdisesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.Ketentuan PenutupPasal 229Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikandengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannyasesuai dengan rasa keadilan.PENJELASANATASBUKU KOMPILASI HUKUM ISLAMPENJELASAN UMUM1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,adalah mutlak adanya suatu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragamaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan poerwujudan kesadaranhukum masyarakat dan bangsa Indonesia.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman, jo Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnyasebagai peradilan negara.3. Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Islam yangpada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum Perkawinan, hukum Kewarisan dan hukumPerwakafan.Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Pebruari 1958 Nomor B/I/735 hukumMateriil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumberpada 13 kitab yang kesemuanya madzhab Syafi’i.4. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik maka kebutuhan hukummasyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untukdiperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari madzhab yang lain, memperluas penafsiranterhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan Yurisprudensi Peradilan Agama,fatwa para ulama maupun perbandingan di negara-negara lain.5. Hukum Materiil tersebut perlu dihimpun dan diletakkan dalam suatu dokumen Yustisia atau bukuKompilasi Hukum Islam sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan BadanPeradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukankepadanya.PENJELASAN PASAL DEMI PASALPasal 1 s/d 6Cukup jelasPasal 7Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan agama.Pasal 8 s/d 18Cukup jelasPasal 19Yang dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim, wali anak angkat dilakukan olehayah kandung.Pasal 20 s/d 71Cukup jelasPasal 72Yang dimaksud dengan penipuan ialah bila suami mengaku jejaka pada waktu nikah kemudianternyata diketahui sudah beristeri sehingga terjadi poligami tanpa izin Pengadilan. Demikian pulapenipuan terhadap identitas diri.Pasal 73 s/d 86Cukup jelasPasal 87Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 88 s/d 93Cukup jelasPasal 94Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 95 s/d 97Cukup jelasPasal 98Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 99 s/d 102Cukup jelasPasal 103Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 104 s/d 106Cukup jelasPasal 107Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 108 s/d 118Cukup jelasPasal 119Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba’in sughraa.Pasal 120 s/d 128Cukup jelasPasal 129Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 130Cukup jelasPaal 131Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 132Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 133 s/d 147Cukup jelasPasal 148Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.Pasal 149 s/d 185Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luarperkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.Pasal 187 s/d 228Cukup jelasPasal 229Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II dan Buku III.

Tidak ada komentar: